Tugas:
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana daerah untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana, informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana .
b. Pelaksanaan kebijakan bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana, informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana .
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kreteria di bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana,informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana, informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
e. Pelakskanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana, informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
f. Pelaksana administrasi Badan
g. Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.