Loading...

TUGAS & FUNGSI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

                                                              Tugas:

Badan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana daerah untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah.


Fungsi:

Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan di bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana, informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana .

b. Pelaksanaan kebijakan bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana, informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana .

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kreteria di bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana,informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana, informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

e. Pelakskanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengurangan resiko bencana, sarana prasarana, informasi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

f. Pelaksana administrasi Badan

g. Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
0
Total Pengunjung Bulan Ini
12
Total Pengunjung Tahun Ini
162
Total Pengunjung
2181
IP Pengunjung
172.17.17.254

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Jl. By Pass Dharma Giri, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943180


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .